1. BPUPKI
A.
Waktu
pembentukkan
BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito.
B.
Anggota :
Susunan keanggotaan BPUPKI:
Ketua: dr.
K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda: R.P. Suroso dan
Ichibangase
Sekretaris: A.G. Pringgodigdo
Anggota:
Abikusno
T.
|
Ir.
Soekarno
|
Prof. Dr.
Asikin W
|
Parada
Harahap
|
Mr. Moh.
Yamin
|
Mr. Ahmad
S.
|
Mr. R. M.
Sartono
|
Dr. R.
Kusumahatmadja
|
KRMTH
Wurjaningrat
|
K.H. Mas
Masyur
|
R.
Abdulrahim P.
|
RAA
Sumitrao K.P.
|
Drs. KRMA
Sosrodiningrat
|
R. Aris
|
Ir. R.M.
Surachman T.
|
Prof. Dr.
Soepomo
|
Ki Hajar
Dewantara
|
Sutardjo K
|
Prof. Ir.
R. Roosseno
|
R.A.A.
Wiranatakusumah
|
H. Agus
Salim
|
Mr. R.P.
Singgih
|
Ir. R.
Asharsutedjo M.
|
Oei Tjong
Hauw
|
Mr. R.
Suwandi
|
Oey Tiang
Tjoei
|
Mr. Tang
Eong Hoa
|
K.H. Wahid
Hasyim
|
Drs. Moh.
Hatta
|
A.M.
Dasaad
|
P.F.
Dahler
|
R.M.
Margono D.
|
Haji A.
Sanusi
|
Dr.
Sukiman W
|
K.H. Abdul
H
|
R.
Sukardjo Wirjopranoto
|
Mr. KRMT
Wongsonagoro
|
K.H.
Masdjikur
|
Mr. R.
Hendromartono
|
R. Otto
Iskandardinata
|
R.Sudirman
|
Mr. Y.
Latuharhary
|
Baswedan
|
Prof. Dr.
P.A. Husein D.
|
Liem Koen
Hian
|
Abdul
Kadir
|
Ki Bagus
Hadikusumo
|
Dr. R.
Buntaran M.
|
Dr. Samsi
|
B.PH.
Bintoro
|
Ny. R.S.S.
Sunarjo M
|
Mr. A.A.
Maramis
|
Abdulkadir
Muzakir
|
Mr. R.
Susanto T.
|
Mr. R.
Samsudin
|
B.P.H.
Purbojo
|
R.
Roosslan W.
|
Mr. R. Sastromuljo
|
Mr. Ny.
Maria Ulfah
|
R.M.T.A.
Surjo
|
C.
Tugas BPUPKI
- Tugas utama BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia Merdeka.
-Tugas berdasarkan sidang
a.Membahas mengenai dasar negara.
b.Setelah sidang pertama,BPUPKI menbentuj reses
selama satu bulan.
c.Membentuk panitia kecil yang bertugas menampung saran-saran
dan konsepsi-
konsepsi dari para anggota.
konsepsi dari para anggota.
d.Membentu panitia sembilan bersama Panitia kecil.
e.Panitia sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
D. Hasil Sidang
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni
1945)
Persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut :
Persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut :
1. Sidang
tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato
mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “1. Peri Kebangsaan; 2.
Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan
Rakyat”.
2. Sidang
tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan
mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Dasar
Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2.
Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial”.
3. Sidang
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan
mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Pancasila", yaitu: “1. Kebangsaan
Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau
Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sidang ke-2 BPUPKI (10-14 Juli 1945)
Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak
tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 14 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi
dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada
persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam
panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain
adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai
oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan
Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan
Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada tanggal
11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang
diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia
kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang
beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
Pada tanggal
13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang
diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil
di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang
beranggotakan 7 orang tersebut.
Pada tanggal
14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang
Undang-Undang Dasar, yang
dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas
mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di
dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
3. Batang tubuh
Undang-Undang Dasar yang
kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
·
Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu,
ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang
adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
Konsep
proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan
mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir
seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan
terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada
akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksional yang sedikit berbeda.
2.
PANITIA SEMBILAN
A. Waktu
pembentukkan
Panitia Sembilan dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945.
B.
Anggota
:
Anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
C.
Hasil Persidangan
Hasil
kerja panitia sembilan adalah menghasilkan rumusan dasar negara yang disebut
piagam jakarta atau jakarta charter, piagam ini yang kemudian
dijadikan cikal bakal pembuatan UUD 1945 dengan perubahan di sila pertamanya.
D.
Proses
Panitia Sembilan menjadi Mukadimah UUD 1945
Dalam sidang pertama BPUPKI disepakati bahwa untuk menindak lanjuti sidang yang belum mencapai kesimpulan dibentuk Panitia Kecil. Panitia Kecil ini bertugas merumuskan hasil sidang I dengan lebih jelas. Anggota Panitia Kecil ada Sembilan orang sehingga sering disebut Panitia Sembilan. Kesembilan tokoh tersebut ialah:
1 . Ir. Soekarno (Ketua merangkap anggota)
2. Drs. Mu. Hatta (Wakil Ketua merangkap anggota)
3. A.A. Maramis, S.H. (anggota)
4. Abikusno Cokrosuyoso (anggota)
5. Abdul Kahar Muzakkir (anggota);
6. Haji Agus Salim (angota);
7. K.H. Wahid Hasyim (anggota);
8. Achmad Soebardjo, S.H. (anggota);
9. Mr. Muh. Yamin (anggota).
Sidang Panitia Sembilan ini dilaksanakan tanggal 22 Juni 1945 di Gedung Jawa Hokokai Jakarta. Selain panitia sembilan, anggota BPUPKI lainnya juga hadir dalam rapat tersebut, sehingga jumlah peserta rapat ada 38 orang.Dalam sidang Panitia Kecil tanggal 22 Juni 1945 dihasilkan piagam Jakarta. Isi Piagam Jakarta selengkapnya adalah sebagai berikut:
“Bahwa sesunguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa menghan-tarkan rakyat.”
Indonesia kepada pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sidang II BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945.
Dalam sidang ini dibicarakan mengenai penyusunan Rencana Pembukaan Undang-undang Dasar dan rencana Undang-undang Dasar serta rencana lain yang berhubungan dengan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dalam rapat tanggal 11 Juli 1945 dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan susunan sebagai berikut:
1. Ir. Sukarno
2. R. Otto Iskandardinata
3. B.P.H. Purbaya
4. K.H. Agus Salim
5. Mr. Achmad Subarjo
6. Mr. R. Supomo
Atas usul dari Husein Jayadiningrat dan Mr. Muh. Yamin, maka dalam Panitia Perancang Undang-undang Dasar dibentuk Panitia Kecil dengan susunan sebagai berikut:
Panitia Kecil Declaration of Rights, dengan susunan anggota Mr. Achmad Subardjo (Ketua), Parada Harahap, dan dr. Sukirman Wiryosanjoyo.
Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar dengan susunan Mr. Soepomo (Ketua), Mr. Achmad Soebardjo, K.P.R.T. Wongsonegoro, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, K.H. Agus Salim, dr. Sukirman Wiryosanjoyo.
Dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, terdapat nilai-nilai juang yang digunakan para pejuang bangsa kita. Di antara nilai-nilai juang tersebut adalah:
Nilai persatuan dan kesatuan mereka begitu menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Indonesia kepada pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sidang II BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945.
Dalam sidang ini dibicarakan mengenai penyusunan Rencana Pembukaan Undang-undang Dasar dan rencana Undang-undang Dasar serta rencana lain yang berhubungan dengan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dalam rapat tanggal 11 Juli 1945 dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan susunan sebagai berikut:
1. Ir. Sukarno
2. R. Otto Iskandardinata
3. B.P.H. Purbaya
4. K.H. Agus Salim
5. Mr. Achmad Subarjo
6. Mr. R. Supomo
Atas usul dari Husein Jayadiningrat dan Mr. Muh. Yamin, maka dalam Panitia Perancang Undang-undang Dasar dibentuk Panitia Kecil dengan susunan sebagai berikut:
Panitia Kecil Declaration of Rights, dengan susunan anggota Mr. Achmad Subardjo (Ketua), Parada Harahap, dan dr. Sukirman Wiryosanjoyo.
Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar dengan susunan Mr. Soepomo (Ketua), Mr. Achmad Soebardjo, K.P.R.T. Wongsonegoro, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, K.H. Agus Salim, dr. Sukirman Wiryosanjoyo.
Dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, terdapat nilai-nilai juang yang digunakan para pejuang bangsa kita. Di antara nilai-nilai juang tersebut adalah:
Nilai persatuan dan kesatuan mereka begitu menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
3.
PPKI
A. Waktu
pembentukkan
PPKI dibentuk tanggal 7 Agustus
1945.
B.
Pengurus :
Pada
awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra,
2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1
orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI
adalah sebagai berikut:
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
- R. P. Soeroso (Anggota)
- Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
- Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
- Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
- Otto Iskandardinata (Anggota)
- Abdoel Kadir (Anggota)
- Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
- Pangeran Poerbojo (Anggota)
- Dr. Mohammad Amir (Anggota)
- Mr. Abdul Abbas (Anggota)
- Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
- Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
- Andi Pangerang (Anggota)
- A.H. Hamidan (Anggota)
- I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
- Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
- Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
Selanjutnya tanpa
sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu :
- Achmad Soebardjo (Anggota)
- Sajoeti Melik (Anggota)
- Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
- R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
- Kasman Singodimedjo (Anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
C. Tugas
PPKI
-Tugas berdasarkan nama adalah Mempersipkan kemerdekaan Indonesia
-Tugas PPKI sebenarnya :
a.Mengesahkan Undang-Undang Dasar serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
b.Memilih dan mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden.
c.Membentuk komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum DPR dan MPR terbentuk.
-Tugas berdasarkan nama adalah Mempersipkan kemerdekaan Indonesia
-Tugas PPKI sebenarnya :
a.Mengesahkan Undang-Undang Dasar serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
b.Memilih dan mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden.
c.Membentuk komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum DPR dan MPR terbentuk.
d. Melanjutkan hasil kerja BPUPKI seperti mempersiapkan pemindahan
kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan
mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara
Indonesia baru.
D.
Hasil-Hasil Sidang PPKI Secara
Lengkap
Berikut ini beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18
Agustus 1945.
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta
sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Pada hari
berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil
memutuskan beberapa hal berikut.
1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
a. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
b. Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso
c. Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo
d. Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor
e. Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
f. Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja
h. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan
memutuskan beberapa hal berikut.
1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
a. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
b. Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso
c. Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo
d. Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor
e. Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
f. Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja
h. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan
2. Membentuk Komite Nasional (Daerah).
3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai
departemen dan 4
menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut.
a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis
e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo
f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin
Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
1. Menteri negara Wachid Hasyim
2. Menteri negara M. Amir
3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
4. Menteri negara R.M Sartono
menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut.
a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis
e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo
f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin
Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
1. Menteri negara Wachid Hasyim
2. Menteri negara M. Amir
3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
4. Menteri negara R.M Sartono
Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja
2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto
Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945
memutuskan:1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja
2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto
1. Pembentukan Komite Nasional
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat